Beranda » Masa Jabatan Pengurus Koperasi Merah Putih
Masa Jabatan Pengurus Koperasi Merah Putih

Masa Jabatan Pengurus Koperasi Merah Putih

Masa jabatan pengurus Koperasi Merah Putih tidak ditetapkan dengan angka tunggal oleh pemerintah pusat durasinya diserahkan ke masing-masing koperasi untuk diatur dalam Anggaran Dasar mereka sendiri, sesuai Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025. Namun ada satu batasan resmi yang wajib diketahui: pengurus hanya boleh dipilih kembali maksimal dua periode pada jabatan yang sama. Artikel ini membahas aturan lengkapnya, termasuk jumlah pengurus, syarat pengawas, dan bedanya dengan posisi Manajer Kopdes.

Koperasi Merah Putih sendiri adalah program koperasi berbasis desa/kelurahan yang didorong pemerintah untuk memperkuat ekonomi lokal kalau kamu belum familiar dengan konsepnya secara umum, baca dulu Apa Itu Koperasi Merah Putih.

Berapa Lama Masa Jabatan Pengurus Koperasi Merah Putih?

Berapa Lama Masa Jabatan Pengurus Koperasi Merah Putih?

Berdasarkan draft Anggaran Dasar resmi yang menjadi lampiran Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, durasi masa jabatan pengurus ditentukan sendiri oleh masing-masing koperasi dan dicantumkan dalam Anggaran Dasar (AD) koperasi bersangkutan bukan angka baku dari pemerintah. Ketentuan yang sama juga berlaku untuk pengawas.

Yang diatur secara tegas oleh pemerintah pusat adalah batas jumlah periode: pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya sebanyak-banyaknya dua periode pada jabatan yang sama. Artinya, seseorang maksimal bisa menjabat posisi yang sama selama tiga periode total (masa jabatan awal + 2 kali terpilih kembali).

Catatan: Ini berbeda dari koperasi konvensional pada umumnya yang biasanya mengacu langsung ke UU No. 25/1992 dengan durasi lazim 3-5 tahun. Perbandingan lengkapnya bisa dibaca di Masa Jabatan Pengurus Koperasi.

Jumlah dan Susunan Pengurus Koperasi Merah Putih

Sesuai Juklak Permenkop No. 1/2025, susunan pengurus punya ketentuan baku:

  • Minimal 5 orang (jumlah ganjil), terdiri dari: ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris, dan bendahara
  • Pengawas minimal 3 orang (jumlah ganjil)
  • Ketua Pengawas dijabat secara ex-officio oleh Kepala Desa atau Lurah setempat ni ketentuan khusus yang tidak berlaku di koperasi konvensional
  • Pengurus dan pengawas dilarang memiliki hubungan keluarga sedarah maupun semenda sampai derajat pertama satu sama lain, untuk menjaga independensi pengawasan

Detail lengkap siapa saja yang memenuhi syarat mengisi posisi ini ada di Syarat Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih.

Beda Masa Jabatan Pengurus vs Kontrak Manajer Kopdes Merah Putih

Beda Masa Jabatan Pengurus vs Kontrak Manajer Kopdes Merah Putih

Selain pengurus (yang dipilih lewat rapat anggota), Koperasi Merah Putih juga punya posisi Manajer tenaga profesional yang direkrut terpisah dari struktur pengurus. Manajer dan bendahara profesional Kopdes berstatus pegawai BUMN di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara dengan masa kontrak dua tahun. Setelah kontrak tersebut selesai, Kementerian Koperasi membuka opsi bagi manajer untuk melanjutkan status kepegawaian secara kontrak (PKWT) di lingkungan Kementerian Koperasi bukan sebagai ASN.

Jadi ada dua jalur berbeda yang sering tertukar:

  • Pengurus → dipilih rapat anggota, durasi diatur AD masing-masing koperasi, maksimal 2 kali terpilih kembali
  • Manajer → direkrut sebagai tenaga profesional, kontrak 2 tahun sebagai pegawai BUMN, bisa lanjut kontrak di Kemenkop

Dasar Hukum

  • Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih—mengatur susunan pengurus, pengawas, dan template Anggaran Dasar
  • Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai payung hukum umum, yang mengatur bahwa pengurus dipilih dan disahkan melalui Rapat Anggota

Kaitan dengan Sertifikasi BNSP

Manajer dan bendahara Kopdes Merah Putih diarahkan mengikuti sertifikasi kompetensi khusus dari BNSP sebagai bagian dari standarisasi SDM program ini. Program sertifikasi resminya bisa dipelajari di Sertifikasi Manajer Koperasi, sementara ragam skema sertifikasi BNSP lainnya ada di List Sertifikasi BNSP.

Prosedur Pergantian Pengurus

  1. Masa jabatan berakhir sesuai durasi yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar koperasi masing-masing
  2. Koperasi menyelenggarakan rapat anggota untuk evaluasi kinerja pengurus lama
  3. Pencalonan pengurus baru dibuka melalui usulan anggota atau panitia pemilihan
  4. Pemilihan dilakukan secara demokratis dalam rapat anggota
  5. Pengurus lama berhak dipilih kembali maksimal dua periode berikutnya pada jabatan yang sama
  6. Hasil pemilihan disahkan melalui SK, lalu didaftarkan melalui akun resmi koperasi di sistem kopdesmerahputih.kop.id sekaligus ke dinas koperasi setempat

Setelah pengurus baru resmi menjabat, pahami juga tanggung jawab operasional hariannya di Tugas Pengurus Koperasi Merah Putih dan Pengurus Koperasi Merah Putih Desa.

Sertifikasi Kompetensi LSP Ebiskraf

Masa Jabatan Pengurus Koperasi Merah Putih: Aturan Resmi Permenkop No. 1/2025
1
EBISKRAF 1

Siap mulai sertifikasi BNSP? LSP Ebiskraf siap mendampingi kamu dari awal hingga sertifikat terbit. Proses mudah, cepat, dan diakui nasional. Daftar sekarang!

Faktanya di lapangan:

  • Banyak perusahaan, lembaga, dan instansi kini mensyaratkan sertifikasi kompetensi.
  • Klien dan mitra bisnis lebih memilih profesional dengan bukti keahlian yang diakui negara.
  • UMKM, koperasi, dan pelaku usaha dituntut memiliki standar kompetensi yang jelas dan terverifikasi.
  • Di era transformasi digital dan ekonomi kreatif, kemampuan saja tidak cukup tanpa legitimasi resmi.

Di tahun 2026, sertifikasi bukan lagi pelengkap CV—melainkan penentu daya saing.

LSP Ebiskraf hadir untuk menjawab tantangan ini.

Mendampingi Anda memperoleh Sertifikasi Kompetensi Berlisensi BNSP agar keahlian Anda diakui secara nasional, kredibel, dan relevan dengan kebutuhan zaman.

Kenapa Harus LSP Ebiskraf?

  • Program Sertifikasi Komprehensif: Dibuat khusus untuk memenuhi kebutuhan industri.
  • Berorientasi Praktik: Langsung terapkan ilmu yang kamu pelajari.
  • Dukungan Karier Profesional: Tingkatkan kredibilitas dan daya saingmu di pasar kerja.

Kami percaya, setiap langkah kecil yang kamu ambil hari ini akan membuka peluang besar di masa depan. Saatnya buktikan keahlianmu dan melangkah lebih dekat menuju kesuksesan!

Daftar Program Talenta Digital Terbaik 2026 Wujudkan Karier di Era Digital Dengan Sertifikasi

Klik Untuk Konsultasi

Kesimpulan

Masa jabatan pengurus Koperasi Merah Putih tidak diatur dengan angka baku dari pusat setiap koperasi menentukan sendiri durasinya lewat Anggaran Dasar, dengan batas maksimal dua kali terpilih kembali pada jabatan yang sama. Ini berbeda dengan posisi Manajer profesional yang punya skema kontrak 2 tahun sebagai pegawai BUMN. Memahami perbedaan dan aturan resmi ini penting bagi siapa pun yang terlibat dalam pembentukan atau pengelolaan Koperasi Merah Putih.

FAQ

Berapa tahun masa jabatan pengurus Koperasi Merah Putih?

Tidak ada angka baku dari pemerintah pusat durasi masa jabatan ditentukan masing-masing koperasi dalam Anggaran Dasarnya, sesuai Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025.

Berapa kali pengurus boleh dipilih kembali?

Maksimal dua periode masa bakti berikutnya pada jabatan yang sama, sesuai ketentuan resmi Permenkop No. 1/2025.

Berapa jumlah minimal pengurus Koperasi Merah Putih?

Minimal 5 orang (jumlah ganjil), terdiri dari ketua, dua wakil ketua, sekretaris, dan bendahara.

Siapa yang menjabat Ketua Pengawas di Koperasi Merah Putih?

Ketua Pengawas dijabat secara ex-officio oleh Kepala Desa atau Lurah setempat.

Apa beda masa jabatan pengurus dan kontrak manajer Kopdes Merah Putih?

Pengurus dipilih rapat anggota dengan durasi diatur AD masing-masing koperasi, sementara manajer direkrut sebagai tenaga profesional dengan kontrak 2 tahun sebagai pegawai BUMN.

More Reading

Post navigation

Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *