Halo sobat LSP Ebiskraf 👋 Di tengah kebutuhan dunia kerja yang semakin menuntut kompetensi tinggi, sertifikasi profesi menjadi salah satu tolok ukur penting untuk membuktikan kemampuan seseorang di bidang tertentu.
Terdapat banyak pihak yang terlibat dalam proses ini, salah satunya adalah asesor.
Asesor berperan krusial dalam sertifikasi profesi, tanpa mereka proses sertifikasi tak akan berjalan secara objektif dan profesional.
Lalu, apa sebenarnya tugas seorang asesor dalam sertifikasi profesi? ketahui jawabannya dengan membaca artikel ini hingga akhir!
Apa Itu Asesor?

Asesor bukan hanya sekadar orang yang memberi nilai terhadap peserta uji kompetensi.
Mereka adalah profesional yang telah dibekali dengan keahlian dan pelatihan khusus agar mampu menilai peserta secara adil, transparan, dan sesuai standar yang berlaku.
Asesor biasanya telah memiliki pengalaman panjang di bidang yang sesuai dengan skema sertifikasi yang diujikan.
Artinya, mereka tahu persis apa yang harus dimiliki seorang tenaga kerja profesional.
Seorang asesor juga tidak bisa asal ditunjuk. Mereka harus melalui pelatihan dan sertifikasi tertentu yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang, seperti (BNSP) di Indonesia.
Dengan kata lain, menjadi asesor juga melalui proses penilaian yang ketat, karena mereka nantinya akan berperan dalam menjaga standar kualitas tenaga kerja.
Baca Juga: Lisensi BNSP Adalah
Tugas Utama Asesor dalam Sertifikasi Profesi

Dalam pelaksanaannya, tugas asesor sangat beragam dan kompleks. Berikut ini penjabaran beberapa tanggung jawab utama yang harus diemban oleh seorang asesor:
1. Menyiapkan Proses Asesmen
Sebelum uji kompetensi dimulai, asesor bertugas untuk mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan.
Ini termasuk memahami skema sertifikasi, mengecek kelengkapan dokumen asesmen, serta memastikan lingkungan tempat uji kompetensi (TUK) memenuhi standar.
Tahap ini penting karena berhubungan langsung dengan kelancaran dan validitas proses asesmen.
2. Melakukan Wawancara dan Observasi
Salah satu metode yang umum digunakan dalam asesmen adalah wawancara dan observasi.
Asesor akan mewawancarai peserta untuk mengeksplorasi pengetahuan, pemahaman, serta pengalaman mereka terkait dengan unit kompetensi tertentu.
Tak jarang, asesor juga perlu melihat langsung bagaimana peserta melakukan tugas atau menyelesaikan suatu studi kasus untuk memastikan bahwa mereka memang kompeten secara praktis.
3. Menilai Bukti-bukti Kompetensi
Dalam proses sertifikasi, peserta diminta untuk menunjukkan bukti-bukti kompetensinya, seperti portofolio pekerjaan, sertifikat pelatihan, atau dokumen lainnya.
Tugas asesor di sini adalah menilai apakah bukti tersebut cukup valid, autentik, dan relevan dengan skema sertifikasi yang diuji.
Mereka tidak bisa sembarangan dalam membuat keputusan karena setiap keputusan penilaian harus bisa dipertanggungjawabkan secara profesional dan etis.
4. Memberikan Umpan Balik kepada Peserta
Setelah proses asesmen selesai, asesor wajib memberikan umpan balik kepada peserta.
Ini bukan hanya soal apakah peserta “kompeten” atau “belum kompeten”, tetapi juga penjelasan tentang apa saja kekuatan dan kelemahan peserta dalam proses uji.
Umpan balik ini penting untuk membantu peserta berkembang, baik untuk mengulang uji maupun untuk meningkatkan kompetensinya di dunia kerja.
5. Menyusun dan Menyimpan Laporan Asesmen
Tugas lain yang tak kalah penting adalah menyusun laporan asesmen secara lengkap dan sistematis.
Semua proses, bukti, dan hasil penilaian harus dicatat dengan rapi dan disimpan sebagai arsip. Ini berfungsi sebagai dokumentasi bila sewaktu-waktu dibutuhkan verifikasi atau audit dari lembaga terkait.
6. Menjaga Objektivitas dan Profesionalitas
Seorang asesor harus netral dan objektif. Mereka tidak boleh memihak atau memiliki konflik kepentingan dengan peserta yang diuji.
Integritas ini merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem sertifikasi profesi.
Maka, asesor juga terikat pada kode etik yang mengatur perilaku dan sikap selama proses asesmen berlangsung.
Tantangan dalam Menjalankan Peran sebagai Asesor

Meski terdengar sederhana, tugas asesor sebenarnya memiliki tantangan tersendiri.
Salah satunya adalah tekanan waktu, terutama ketika harus menguji banyak peserta dalam satu waktu.
Belum lagi jika ada peserta yang sulit dinilai karena minim bukti atau kurang komunikatif.
Asesor juga harus selalu memperbarui pemahamannya terhadap standar kompetensi dan teknik asesmen terbaru, agar kualitas penilaian tetap terjaga.
Selain itu, asesor harus bisa bersikap tegas namun tetap menghargai peserta. Tidak semua orang mudah menerima hasil “belum kompeten”, dan di sinilah dibutuhkan empati dan kemampuan komunikasi yang baik dari seorang asesor.
Kesimpulan
Tugas asesor dalam sertifikasi profesi bukanlah pekerjaan yang bisa dianggap sepele.
Mereka memegang peranan vital dalam memastikan bahwa hanya individu yang benar-benar kompeten yang mendapatkan pengakuan formal dalam bentuk sertifikat.
Dari menilai bukti, mengobservasi langsung, hingga memberi umpan balik, semua dilakukan dengan standar dan kode etik yang tinggi.
FAQ
Gaji bulanan rata-rata untuk pekerjaan Asesor di Indonesia berkisar dari Rp 5.500.000 hingga Rp 7.880.000.
Asesor adalah satu satu profesi yang menarik untuk ditekuni oleh siapa saja yang memang sudah menjadi ahli di suatu bidang keilmuan. Profesi ini biasanya akan bekerja di sebuah lembaga sertifikasi maupun pelatihan.
Pejabat Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Asesor SDM Aparatur adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk untuk melaksanakan asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparatur.
Leave a Comment