Beranda » Masa Jabatan Pengurus Koperasi
Masa Jabatan Pengurus Koperasi Maksimal 5 Tahun, Ini Aturannya

Masa Jabatan Pengurus Koperasi

Koperasi bukan sekadar badan usaha, ia adalah wadah demokrasi ekonomi yang menuntut tata kelola yang jelas dan transparan.

Salah satu aspek yang paling sering menimbulkan pertanyaan anggota maupun calon pengurus adalah: berapa lama sebenarnya masa jabatan pengurus koperasi, dan apa dasar hukumnya?

Banyak anggota koperasi tidak tahu bahwa jawabannya sebenarnya sudah diatur eksplisit dalam undang-undang, bukan sekadar kesepakatan internal.

Ketidaktahuan ini berisiko menimbulkan kepengurusan yang berlarut-larut tanpa regenerasi, atau sebaliknya, pergantian pengurus yang tidak sesuai prosedur.

Artikel ini membahas tuntas ketentuan masa jabatan pengurus koperasi berdasarkan regulasi yang berlaku, termasuk perkembangan revisi undang-undang yang sedang berjalan di DPR per pertengahan 2026, sesuatu yang jarang dibahas di artikel-artikel sejenis.

Pengertian Masa Jabatan Pengurus Koperasi

Pengertian Masa Jabatan Pengurus Koperasi

Masa jabatan pengurus koperasi adalah jangka waktu seseorang diberi mandat oleh Rapat Anggota untuk mengelola operasional dan kepentingan koperasi atas nama anggota.

Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi sendiri, bukan ditunjuk oleh pihak luar, dan bertanggung jawab penuh kepada Rapat Anggota selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

Batasan waktu ini penting bukan sekadar formalitas administratif, tapi berfungsi sebagai mekanisme kontrol agar kekuasaan pengelolaan koperasi tidak terpusat pada satu orang atau kelompok dalam jangka waktu tak terbatas.

Kewenangan menetapkan dan mengevaluasi masa jabatan ini sepenuhnya berada di tangan Rapat Anggota sebagai forum tertinggi koperasi.

Dasar Hukum Apa Kata Undang-Undang?

Ini bagian yang paling sering ditulis samar-samar di artikel lain, padahal jawabannya jelas dan spesifik.

Ketentuannya ada di Pasal 29 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian:

AyatIsi Ketentuan
Ayat (1)Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota
Ayat (2)Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota
Ayat (3)Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian
Ayat (4)Masa jabatan pengurus paling lama 5 (lima) tahun

Artinya, angka “5 tahun” bukan kebiasaan atau rule of thumb yang beredar di masyarakat perkoperasian, melainkan batas maksimal yang ditetapkan tegas oleh undang-undang.

Koperasi tetap boleh menetapkan masa jabatan lebih pendek (misalnya 3 tahun) dalam Anggaran Dasarnya, tapi tidak boleh melebihi 5 tahun per periode.

Naskah lengkap undang-undangnya bisa dicek langsung di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Koperasi RI (JDIH Kemenkop) agar Anda tidak hanya mengandalkan kutipan pihak ketiga.

Selain UU 25/1992, teknis pelaksanaannya juga diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian, yang antara lain mengatur muatan Anggaran Dasar terkait susunan, wewenang, dan mekanisme pemilihan pengurus.

Berapa Lama Masa Jabatan Pengurus Koperasi?

Berapa Lama Masa Jabatan Pengurus Koperasi?

Berdasarkan dasar hukum di atas, berikut poin praktisnya:

  1. Maksimal 5 tahun per periode, ini batas yang ditetapkan UU, bukan rekomendasi.
  2. Durasi pastinya ditentukan Anggaran Dasar (AD) masing-masing koperasi, bisa 3, 4, atau 5 tahun, tergantung kesepakatan Rapat Anggota saat pendirian atau revisi AD.
  3. Pengurus boleh dipilih kembali untuk periode berikutnya, selama AD koperasi mengizinkan dan Rapat Anggota menyetujuinya.
  4. UU 25/1992 saat ini tidak membatasi jumlah periode berturut-turut seorang pengurus boleh menjabat, pembatasan periode (misalnya maksimal 2 periode berturut-turut) hanya berlaku jika koperasi secara khusus mencantumkannya dalam AD/ART sendiri sebagai bagian dari struktur koperasi yang mereka bangun. Ini poin penting yang sering disalahpahami tanpa klausul eksplisit di AD, secara hukum tidak ada larangan menjabat berkali-kali.

Perkembangan Terbaru RUU Perkoperasian dan Isu Pembatasan Periode

Ini bagian yang membuat artikel ini beda dari kebanyakan konten sejenis di internet.

UU No. 25 Tahun 1992 sudah berusia lebih dari tiga dekade, dan sejak akhir 2025 DPR RI tengah membahas RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

RUU ini sudah disetujui sebagai RUU usul inisiatif DPR RI dan pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada Juni 2026.

Salah satu isu yang secara eksplisit disorot dalam pembahasan RUU ini adalah ketiadaan pengaturan tegas soal pembatasan masa jabatan pengurus dalam UU yang berlaku saat ini, yang dinilai membuka celah penyalahgunaan wewenang dan lemahnya regenerasi kepemimpinan koperasi, khususnya pada koperasi simpan pinjam.

Selain itu, RUU ini juga mengusulkan hal-hal lain seperti pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi dan penguatan pengawasan berbasis risiko.

Artinya bagi pengurus dan anggota koperasi saat ini: aturan 5 tahun maksimal per periode masih berlaku sampai RUU ini disahkan.

Tapi ada baiknya koperasi mulai menyiapkan diri, misalnya dengan mencantumkan pembatasan periode di AD/ART secara sukarela, karena arah regulasi ke depan kemungkinan besar akan mewajibkan hal ini secara nasional.

(Catatan: pembahasan RUU masih berjalan di DPR per pertengahan 2026 dan berpotensi berubah sebelum disahkan. Untuk kepastian status terbaru, cek langsung ke situs resmi DPR RI atau Kementerian Koperasi.)

Hak dan Kewajiban Pengurus Selama Menjabat

Kewajiban PengurusHak Pengurus
Menjalankan operasional koperasi sesuai keputusan Rapat AnggotaMengambil keputusan operasional sepanjang sesuai mandat yang diberikan
Mengelola keuangan, usaha, dan administrasi secara transparan dan akuntabel, termasuk menjaga kesehatan koperasi simpan pinjam bagi koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjamMewakili koperasi dalam hubungan hukum dengan pihak ketiga
Menyusun dan mempertanggungjawabkan laporan tahunan kepada Rapat Anggota(tidak ada)

Relasi dengan Pengawas: Pengawas dipilih terpisah dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota, dan bertugas mengawasi kinerja pengurus selama masa jabatan berjalan.

Hubungan checks and balances ini penting agar pengurus tidak bertindak di luar mandat tanpa kontrol.

Prosedur Pergantian dan Pemberhentian Pengurus

Prosedur Pergantian dan Pemberhentian Pengurus

Pergantian normal (akhir periode): Dilakukan melalui Rapat Anggota sesuai mekanisme yang diatur AD/ART, biasanya melalui pemilihan ulang atau pemilihan pengurus baru.

Pemberhentian sebelum masa jabatan berakhir, bisa terjadi apabila pengurus:

  • Melanggar Anggaran Dasar atau ketentuan hukum yang berlaku
  • Tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya
  • Terbukti merugikan koperasi secara finansial maupun reputasi

Keputusan pemberhentian harus diambil melalui forum Rapat Anggota (atau Rapat Anggota Luar Biasa jika situasinya mendesak), bukan keputusan sepihak dari sebagian pengurus atau pengawas saja.

Transisi kepengurusan: Pengurus lama wajib menyerahkan laporan keuangan, aset, dan dokumen administratif secara tertib kepada pengurus baru, idealnya disertai berita acara serah terima agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Dampak Masa Jabatan terhadap Kinerja Koperasi

  • Stabilitas organisasi, masa jabatan yang jelas memberi pengurus ruang untuk menjalankan program kerja tanpa gangguan pergantian mendadak.
  • Regenerasi kepemimpinan, pergantian berkala membuka ruang bagi ide dan pendekatan baru, mencegah stagnasi.
  • Kepercayaan anggota, koperasi yang konsisten menerapkan aturan masa jabatan cenderung lebih dipercaya anggotanya, karena menunjukkan tata kelola yang taat aturan, bukan dikendalikan segelintir orang.

Praktik Terbaik Mengelola Masa Jabatan Pengurus

  1. Cantumkan batas periode di AD/ART, meski UU belum mewajibkan, ini langkah antisipatif sekaligus bentuk tata kelola yang baik (good governance).
  2. Siapkan rencana suksesi sejak jauh hari, bukan mendadak menjelang akhir masa jabatan, agar tidak ada kekosongan kepemimpinan.
  3. Lakukan evaluasi kinerja pengurus secara berkala, bukan hanya di akhir periode, sebagai dasar objektif untuk keputusan pemilihan ulang atau pergantian.
  4. Libatkan anggota secara aktif dalam pengawasan dan pengambilan keputusan terkait pengurus, ini inti dari prinsip demokrasi ekonomi koperasi itu sendiri.

Sertifikasi Kompetensi LSP Ebiskraf

Sertifikasi Kompetensi LSP Ebiskraf
EBISKRAF 1

Siap mulai sertifikasi BNSP? LSP Ebiskraf siap mendampingi kamu dari awal hingga sertifikat terbit. Proses mudah, cepat, dan diakui nasional. Daftar sekarang!

Faktanya di lapangan:

  • Banyak perusahaan, lembaga, dan instansi kini mensyaratkan sertifikasi kompetensi.
  • Klien dan mitra bisnis lebih memilih profesional dengan bukti keahlian yang diakui negara.
  • UMKM, koperasi, dan pelaku usaha dituntut memiliki standar kompetensi yang jelas dan terverifikasi.
  • Di era transformasi digital dan ekonomi kreatif, kemampuan saja tidak cukup tanpa legitimasi resmi.

Di tahun 2026, sertifikasi bukan lagi pelengkap CV—melainkan penentu daya saing.

LSP Ebiskraf hadir untuk menjawab tantangan ini.

Mendampingi Anda memperoleh Sertifikasi Kompetensi Berlisensi BNSP agar keahlian Anda diakui secara nasional, kredibel, dan relevan dengan kebutuhan zaman.

Kenapa Harus LSP Ebiskraf?

  • Program Sertifikasi Komprehensif: Dibuat khusus untuk memenuhi kebutuhan industri.
  • Berorientasi Praktik: Langsung terapkan ilmu yang kamu pelajari.
  • Dukungan Karier Profesional: Tingkatkan kredibilitas dan daya saingmu di pasar kerja.

Kami percaya, setiap langkah kecil yang kamu ambil hari ini akan membuka peluang besar di masa depan. Saatnya buktikan keahlianmu dan melangkah lebih dekat menuju kesuksesan!

Jangan tunggu lagi! Daftar sekarang dan jadilah bagian dari talenta terbaik di era digital.

Klik Untuk Konsultasi

FAQ

Berapa lama masa jabatan pengurus koperasi menurut undang-undang?

Maksimal 5 tahun per periode, sesuai Pasal 29 ayat (4) UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Durasi persisnya (bisa lebih pendek) ditentukan dalam Anggaran Dasar masing-masing koperasi.

Apakah pengurus koperasi boleh menjabat berkali-kali secara berturut-turut?

Secara hukum saat ini boleh, karena UU 25/1992 tidak membatasi jumlah periode. Pembatasan hanya berlaku jika dicantumkan secara khusus dalam AD/ART koperasi bersangkutan.

Apa yang terjadi jika pengurus tidak menjalankan tugas dengan baik?

Anggota dapat mengusulkan pemberhentian melalui Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa, dengan alasan yang jelas dan sesuai mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar koperasi.

Apakah aturan masa jabatan ini akan berubah?

Kemungkinan besar ya. RUU Perubahan Keempat UU Perkoperasian yang sedang dibahas DPR per 2026 secara eksplisit menyoroti perlunya pengaturan pembatasan masa jabatan pengurus yang lebih tegas, mengingat UU saat ini sudah berusia lebih dari 30 tahun.

Kesimpulan

Masa jabatan pengurus koperasi bukan sekadar konvensi, ada dasar hukum yang jelas: maksimal 5 tahun per periode sesuai Pasal 29 ayat (4) UU No. 25/1992, dengan detail teknis diserahkan ke Anggaran Dasar masing-masing koperasi.

Yang perlu diwaspadai adalah celah pada UU saat ini yang belum membatasi jumlah periode menjabat, celah yang justru sedang jadi sorotan utama dalam revisi undang-undang yang berjalan di DPR.

Bagi pengurus dan anggota koperasi, langkah paling aman adalah tidak menunggu revisi UU disahkan: mulai perkuat AD/ART dengan pembatasan periode dan mekanisme evaluasi kinerja pengurus dari sekarang. Tata kelola yang baik akan selalu lebih dulu satu langkah dari regulasi.

Ingin memastikan pengurus koperasi Anda memahami tata kelola dan regulasi terbaru secara menyeluruh? LSP Ebiskraf menyediakan program sertifikasi kompetensi bagi pengelola koperasi untuk memperkuat profesionalisme dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

More Reading

Post navigation

Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *