Halo dan selamat datang di LSP Ebiskraf, lembaga sertifikasi profesi terpercaya! Di tengah meningkatnya kebutuhan akan tenaga kerja yang kompeten dan tersertifikasi, peran asesor semakin krusial. Lalu, apa saja sebenarnya syarat menjadi asesor? Apa yang perlu disiapkan agar bisa menjalani profesi ini secara profesional dan berintegritas?
Artikel ini akan mengulas secara lengkap dan tuntas tentang persyaratan menjadi seorang asesor, mulai dari latar belakang pendidikan hingga pelatihan yang wajib diikuti.
Apa Itu Asesor?

Sebelum membahas lebih jauh mengenai persyaratannya, penting untuk memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan asesor.
Dalam konteks sertifikasi profesi, asesor adalah individu yang telah mengikuti pelatihan khusus dan diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk melakukan asesmen terhadap peserta uji kompetensi.
Tugas utama seorang asesor adalah menilai apakah seseorang telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam sebuah skema sertifikasi.
Penilaian ini harus dilakukan secara objektif, adil, dan sesuai dengan prosedur yang telah diatur dalam sistem sertifikasi nasional.
Menjadi asesor berarti turut andil dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia di Indonesia.
Oleh karena itu, mereka dituntut untuk memiliki kompetensi teknis di bidang tertentu sekaligus memahami prinsip-prinsip asesmen berbasis kompetensi.
Baca Juga: Lisensi BNSP Adalah
Syarat Menjadi Asesor yang Perlu Kamu Ketahui!

Ada beberapa persyaratan umum yang perlu dipenuhi oleh calon asesor.
Persyaratan ini merupakan dasar yang harus dimiliki sebelum mengikuti pelatihan atau sertifikasi lanjutan. Berikut adalah beberapa syarat umumnya:
1. Berpendidikan Minimal SMA/SMK atau Setara
Salah satu syarat dasar menjadi asesor adalah memiliki ijazah pendidikan terakhir minimal tingkat SMA/SMK atau yang sederajat.
Meskipun begitu, pada praktiknya, banyak calon asesor berasal dari latar belakang pendidikan yang lebih tinggi, seperti diploma atau sarjana.
Hal ini karena pengetahuan teknis yang lebih dalam akan sangat membantu dalam proses asesmen.
2. Memiliki Pengalaman Kerja di Bidang Terkait
Pengalaman adalah aspek penting dalam asesmen. Calon asesor diwajibkan memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang yang sesuai dengan skema sertifikasi yang akan diambil.
Misalnya, jika kamu ingin menjadi asesor di bidang keuangan, maka kamu harus memiliki pengalaman kerja yang relevan di bidang tersebut.
Tujuannya adalah agar kamu benar-benar memahami kondisi di lapangan dan bisa menilai peserta asesmen dengan adil dan kompeten.
3. Mengikuti dan Lulus Pelatihan Asesor Kompetensi
Setelah memenuhi syarat pendidikan dan pengalaman, calon asesor harus mengikuti pelatihan asesor kompetensi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP.
Pelatihan ini dikenal juga dengan istilah Pelatihan Asesor Kompetensi (PAK).
Pelatihan ini biasanya berlangsung selama 5 hari dan mencakup materi mengenai prinsip-prinsip asesmen, metode penilaian, penyusunan instrumen asesmen, serta praktik langsung melakukan asesmen.
Setelah pelatihan selesai, peserta akan menjalani uji kompetensi untuk mendapatkan Sertifikat Asesor Kompetensi.
Syarat Tambahan Sesuai Skema Sertifikasi

Perlu dipahami bahwa persyaratan menjadi asesor bisa berbeda tergantung pada skema sertifikasi yang dipilih.
Skema ini merujuk pada bidang keahlian tertentu, seperti pariwisata, perbankan, konstruksi, teknologi informasi, dan lain-lain.
Beberapa skema mungkin mensyaratkan latar belakang pendidikan tertentu atau sertifikasi teknis tambahan yang relevan.
Oleh karena itu, sebelum mendaftar sebagai calon asesor, penting untuk memahami secara detail skema mana yang ingin kamu ambil dan apa saja syarat khususnya.
Tahapan Menjadi Asesor

Setelah mengathui syarat menjadi asesor, selanjutnya kami akan menjelaskan tahapan atau proses menjadi asesor:
- Penuhi syarat pendidikan dan pengalaman kerja
- Pilih LSP yang sesuai dengan bidangmu
- Ikuti pelatihan asesor kompetensi (PAK)
- Lulus uji kompetensi dan mendapatkan sertifikat asesor
- Aktif menjadi asesor di LSP atau mitra yang relevan
- Lakukan rekertifikasi jika masa berlaku sertifikat habis
Penutup
Menjadi seorang asesor bukan hanya soal kemampuan teknis, tetapi juga tanggung jawab moral dan profesional dalam menjaga mutu SDM Indonesia.
Prosesnya memang tidak instan, tetapi jika kamu memiliki latar belakang, pengalaman, dan komitmen yang kuat, jalan menjadi asesor terbuka lebar.
FAQ
Memenuhi Kualifikasi Akademik. Syarat pertama menjadi asesor adalah harus memenuhi kualifikasi akademik. Saat ini, calon asesor harus memiliki ijazah minimal D1, dan dapat juga diikuti oleh lulusan Sarjana, Magister, dan Doktor.
Leave a Comment