Beranda Ā» Apakah Asesor Itu PNS?
Apakah Asesor Itu PNS?

Apakah Asesor Itu PNS?

Halo sobat LSP Ebiskraf šŸ‘‹ Ketika kamu mendengar kata “asesor”, mungkin kamu langsung membayangkan seseorang yang berpakaian rapi, duduk di ruang ujian sertifikasi, dan memegang daftar penilaian untuk menguji peserta.

Tapi, di balik tugas penting tersebut, pernahkah kamu bertanya-tanya: apakah seorang asesor itu merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS)? Pertanyaan ini cukup sering muncul, apalagi di kalangan tenaga kerja, mahasiswa, atau bahkan para profesional yang sedang mengikuti pelatihan dan sertifikasi.

Nah, artikel ini akan menjawab secara lengkap dan tuntas pertanyaan di atas.

Apa Itu Asesor?

Sebelum membahas apakah asesor itu PNS atau bukan, kita perlu memahami dulu siapa sebenarnya asesor itu.

Dalam konteks sertifikasi profesi di Indonesia, asesor adalah seorang tenaga profesional yang telah mendapatkan lisensi untuk melakukan asesmen atau penilaian terhadap kompetensi seseorang sesuai dengan skema sertifikasi tertentu.

Asesor ini bertugas memastikan apakah seseorang benar-benar kompeten dalam suatu bidang keahlian, berdasarkan standar kompetensi kerja nasional (SKKNI), internasional, atau standar khusus lainnya.

Penilaian ini bisa dilakukan melalui wawancara, uji praktik, atau verifikasi dokumen portofolio.

Yang menjadi menarik adalah, seorang asesor tidak hanya berasal dari kalangan akademisi saja, melainkan juga dari praktisi, profesional industri, hingga tenaga pengajar.

Asalkan mereka telah memenuhi persyaratan tertentu dan mengikuti pelatihan asesor kompetensi, mereka bisa diangkat menjadi asesor oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Apakah Asesor Itu PNS?

Jawaban singkatnya adalah: tidak semua asesor adalah PNS, dan menjadi asesor bukan berarti otomatis menjadi PNS.

Status seorang asesor bergantung pada latar belakang institusi atau tempat mereka berasal. Asesor bisa berasal dari berbagai kalangan, seperti:

  • Dosen atau guru (yang bisa saja PNS, PPPK, atau tenaga honorer)
  • Praktisi industri atau profesional swasta
  • Pegawai dari lembaga pemerintah (termasuk PNS)
  • Tenaga kerja freelance atau independen
  • Staf LSP itu sendiri

Artinya, profesi asesor bukanlah jabatan struktural di bawah pemerintahan yang secara otomatis memiliki status PNS.

Meskipun ada asesor yang berasal dari kalangan PNS misalnya guru SMK yang juga menjadi asesor kompetensi namun jabatan asesor itu sendiri tidak melekat sebagai bagian dari birokrasi ASN (Aparatur Sipil Negara).

Dengan kata lain, menjadi asesor adalah sebuah profesi atau peran tambahan yang tidak serta-merta menentukan status kepegawaian seseorang.

Bahkan banyak asesor yang berasal dari kalangan non-PNS dan berperan aktif dalam membantu proses sertifikasi kompetensi di berbagai bidang keahlian.

Baca Juga: Lisensi BNSP Adalah

Perbedaan PNS dan Asesor

Mari kita bedakan secara jelas:

KategoriPNSAsesor
Status KepegawaianASN (Aparatur Sipil Negara)Tidak mengikat status kepegawaian
PengangkatanMelalui seleksi CPNS oleh pemerintahMelalui pelatihan dan sertifikasi BNSP
Tugas UtamaMelayani kepentingan negara dan publikMelakukan asesmen kompetensi peserta sertifikasi
Gaji dan TunjanganDitanggung negara (APBN/APBD)Bisa honor dari LSP atau lembaga pelaksana sertifikasi
Jabatan StrukturalBisa menduduki jabatan strukturalTidak ada jabatan struktural khusus untuk asesor

Jadi, menjadi asesor itu lebih kepada fungsi profesional—bukan jabatan administratif. Kamu bisa menjadi PNS sekaligus asesor, tapi tidak semua asesor otomatis PNS.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, bisa kita simpulkan bahwa asesor bukanlah jabatan atau status yang hanya bisa dimiliki oleh PNS.

Siapa pun yang memenuhi syarat, kompeten, dan telah mengikuti pelatihan serta sertifikasi dari BNSP, bisa menjadi asesor.


FAQ

Apakah asesor dibayar?

Gaji bulanan rata-rata untuk pekerjaan Asesor di Indonesia berkisar dari Rp 5.500.000 hingga Rp 7.880.000.

Asesor harus lulusan apa?

Memenuhi Kualifikasi Akademik. Syarat pertama menjadi asesor adalah harus memenuhi kualifikasi akademik. Saat ini, calon asesor harus memilikiĀ ijazah minimal D1, dan dapat juga diikuti oleh lulusan Sarjana, Magister, dan Doktor.

Apa saja yang dilakukan asesor?

Tugas utama seorang asesor adalahĀ melakukan asesmen atau penilaian terhadap peserta. Penilaian ini dapat dilakukan melalui berbagai metode, seperti observasi langsung, wawancara, uji praktik, atau analisis portofolio.

More Reading

Post navigation

Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *