Halo dan selamat datang di LSP Ebiskraf, lembaga sertifikasi profesi terpercaya! Pada petemuan ini kita akan membahas prinsip koperasi.
Sebelum masuk ke pembahasan utama tentang prinsip koperasi, penting untuk menegenali apa itu koperasi lebih dulu.
Koperasi merupakan sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dikelola secara bersama oleh sekelompok individu dengan tujuan dan kepentingan yang sejalan.
Prinsip utama koperasi berlandaskan kerja sama dan demokrasi ekonomi, di mana setiap anggota memiliki hak yang setara dalam pengambilan keputusan, tanpa memandang besar kecilnya modal yang mereka investasikan.
Tujuan koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya melalui usaha kolektif yang adil dan bertanggung jawab.
Operasional koperasi didasarkan pada nilai-nilai kebersamaan, solidaritas, dan saling percaya.
Model bisnis ini memberikan kesempatan kepada anggota untuk menikmati keuntungan berdasarkan tingkat partisipasi mereka dalam kegiatan koperasi, bukan berdasarkan jumlah saham yang dimiliki.
Koperasi hadir dalam berbagai bentuk, seperti koperasi simpan pinjam, koperasi konsumsi, hingga koperasi produksi.
Prinsip Koperasi
Koperasi mengikuti prinsip-prinsip yang diatur secara internasional oleh International Co-operative Alliance (ICA), antara lain:
1. Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka
Keanggotaan koperasi didasarkan pada prinsip sukarela, artinya setiap orang yang bergabung melakukannya atas kemauan sendiri, tanpa paksaan.
Setiap anggota menyatukan modalnya untuk membangun usaha bersama dengan semangat kekeluargaan.
Selain itu, koperasi terbuka untuk siapa pun yang ingin menjadi anggota, tanpa diskriminasi.
2. Pengelolaan Dilakukan Secara Demokratis
Dalam koperasi, setiap anggota memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya.
Namun, kebebasan berpendapat ini tetap mengikuti aturan yang sesuai dengan prinsip koperasi.
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan, tujuan akhirnya adalah mendorong pengembangan perekonomian nasional melalui usaha bersama.
3. Pembagian SHU yang Adil Berdasarkan Jasa Usaha
Sisa Hasil Usaha (SHU) dibagi secara adil kepada anggota sesuai kontribusi mereka.
SHU berasal dari hasil usaha dan modal yang diberikan oleh anggota, menjadikan mereka sebagai investor sekaligus pemilik jasa.
Oleh karena itu, pembagian SHU merupakan hak setiap anggota dan biasanya diberikan secara tunai.
4. Balas Jasa yang Terbatas untuk Modal
Imbalan yang diberikan kepada anggota atas modal yang disetorkan dibatasi oleh jumlah modal tersebut.
Semakin besar modal yang dimiliki, semakin besar pula balas jasanya, dan sebaliknya.
5. Kemandirian
Setiap anggota koperasi bertanggung jawab atas perannya masing-masing dalam menjalankan usaha.
Partisipasi aktif diperlukan untuk meningkatkan kualitas koperasi, baik dalam pengelolaan maupun pengembangan usaha, demi menjaga keberlanjutan dan pertumbuhan bersama.
6. Pendidikan Perkoperasian
Pendidikan perkoperasian bertujuan membekali anggota dengan pengetahuan dan keterampilan yang berguna dalam kehidupan bermasyarakat.
Sebagai makhluk sosial dan individu, anggota koperasi didorong untuk aktif dalam kegiatan pendidikan ini, sehingga mampu memenuhi kebutuhan mereka sekaligus memperkuat peran koperasi di masyarakat.
7. Kerjasama Antar Koperasi
Prinsip ini menekankan pentingnya membangun hubungan yang erat antara koperasi satu dengan lainnya.
Kerjasama ini bertujuan memperkuat perekonomian nasional melalui usaha kolektif, serta menciptakan kesejahteraan yang lebih besar bagi seluruh anggota koperasi.
Kami juga pernah membahas Sertifikat Koperasi Simpan Pinjam, kamu bisa membacanya dengan klik tulisan biru di paragraf ini.
Tujuan Koperasi
Koperasi dibentuk untuk memenuhi kebutuhan bersama sekaligus meningkatkan kondisi sosial dan ekonomi para anggotanya.
Tujuan koperasi mencakup beberapa aspek penting, antara lain:
- Meningkatkan taraf kesejahteraan ekonomi anggota.
- Mendorong terciptanya solidaritas dan semangat kebersamaan.
- Menyediakan akses yang lebih baik terhadap barang atau layanan dengan harga yang terjangkau.
- Memperkuat daya saing serta memberdayakan ekonomi masyarakat.
Akhir Kata
Semoga informasi tentang prinsip koperasi yang disampaikan pada artikel ini dapat memberikan wawasan baru. Terima Kasih!
Leave a Comment